+62 823 32927729    perpustakaan@unuja.ac.id

layanan

Bagian Pelayanan - Umum

Uraian Tugas & Tanggung Jawab

  1. Menyusun perencanan kerja bagian Pelayanan - Umum (disetujui Ka.Perpus).
  2. Melaksanakan Perlayanan Sirkulasi.
  3. Melaksanakan Pelayanan terminal ERC.
  4. Melaksanakan pembuatan alat bantu Bimbingan Perpustakaan untuk pemustaka (disetujui Ka.Perpus).
  5. Melaksanakan kegiatan Bimbingan perpustakaan untuk pemustaka.
  6. Menyusun perencanaan kegiatan kelas literasi (disetujui Ka.Perpus).
  7. Melaksanakan kegiatan kelas literasi.
  8. Melaksanakan pendataan seluruh koleksi terpakai didalam perpustakaan.
  9. Memberikan rekomendasi bebas pustaka kepada Bagian Administrasi - Umum.
  10. Memastikan sarana dan prasarana perpustakaan berfungsi dengan baik (kerjasama dengan BAUAK).
  11. Memastikan seluruh karya ilmiah UNUJA terkumpul di perpustakaan (kerjasama dengan bagian terkait).
  12. Mewakili Ka.Perpus dalam rapat koordinasi persiapan akreditasi prodi/APT (sesuai instruksi Ka.Perpus.).
  13. Mewakili Ka.Perpus untuk koordinasi lapangan antara perpus UNUJA dengan bagian lain di UNUJA /Pesantren NJ (sesuai instruksi Ka.Perpus).
  14. Mewakili Ka.Perpus untuk koordinasi langan antara perpus UNUJA dengan mitra eksternal (sesuai instruksi Ka.Perpus).
  15. Melaksanakan penyebaran angket pelayanan perpustakaan (disetujui Ka.Perpus).
  16. Melakukan pengelolaan website dan media sosial perpustakaan (disetujui Ka.Perpus).
  17. Melakukan kerjasama dengan bidang kerja lainnya untuk penyelesaian atau permasalahan kerja internal.
  18. Mengikutin kegiatan peningkatan profesionalitas pustakawan yang disetujui Ka.Perpus.
  19. Membuat laporan kegiatan peningkatan profesionalitas pustakawan yang disahkan oleh Ka.Perpus.
  20. Membuat laopran kerja bulanan Bagian Pelayanan -Umum yang disahkan oleh Ka.Perpus.

 

 

 

Paiton, Juni 2023

 

Moh.Khalidi, S.Sos