Bagian Pelayanan - Umum
Uraian Tugas & Tanggung Jawab
- Menyusun perencanan kerja bagian Pelayanan - Umum (disetujui Ka.Perpus).
- Melaksanakan Perlayanan Sirkulasi.
- Melaksanakan Pelayanan terminal ERC.
- Melaksanakan pembuatan alat bantu Bimbingan Perpustakaan untuk pemustaka (disetujui Ka.Perpus).
- Melaksanakan kegiatan Bimbingan perpustakaan untuk pemustaka.
- Menyusun perencanaan kegiatan kelas literasi (disetujui Ka.Perpus).
- Melaksanakan kegiatan kelas literasi.
- Melaksanakan pendataan seluruh koleksi terpakai didalam perpustakaan.
- Memberikan rekomendasi bebas pustaka kepada Bagian Administrasi - Umum.
- Memastikan sarana dan prasarana perpustakaan berfungsi dengan baik (kerjasama dengan BAUAK).
- Memastikan seluruh karya ilmiah UNUJA terkumpul di perpustakaan (kerjasama dengan bagian terkait).
- Mewakili Ka.Perpus dalam rapat koordinasi persiapan akreditasi prodi/APT (sesuai instruksi Ka.Perpus.).
- Mewakili Ka.Perpus untuk koordinasi lapangan antara perpus UNUJA dengan bagian lain di UNUJA /Pesantren NJ (sesuai instruksi Ka.Perpus).
- Mewakili Ka.Perpus untuk koordinasi langan antara perpus UNUJA dengan mitra eksternal (sesuai instruksi Ka.Perpus).
- Melaksanakan penyebaran angket pelayanan perpustakaan (disetujui Ka.Perpus).
- Melakukan pengelolaan website dan media sosial perpustakaan (disetujui Ka.Perpus).
- Melakukan kerjasama dengan bidang kerja lainnya untuk penyelesaian atau permasalahan kerja internal.
- Mengikutin kegiatan peningkatan profesionalitas pustakawan yang disetujui Ka.Perpus.
- Membuat laporan kegiatan peningkatan profesionalitas pustakawan yang disahkan oleh Ka.Perpus.
- Membuat laopran kerja bulanan Bagian Pelayanan -Umum yang disahkan oleh Ka.Perpus.
Paiton, Juni 2023
Moh.Khalidi, S.Sos